Persyaratan Teknis
1. a. Calon penerima manfaat adalah seorang anak balita dengan jenis kelamin lakilaki atau perempuan yang berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu, dengan kriteria: 1) Anak balita yang terlantar atau tanpa asuhan yang layak;
2. Berasal dari keluarga sangat miskin
3. Kehilangan hak asuh dari orangtua atau keluarga;
4. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orangtua atau keluarga;
5. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orangtua menjadi pengemis di jalanan;
6. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
7. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus;
8. Anak tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga tidak diketahui;
9. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya;
10. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.
Persyaratan Administrasi
a. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat
1) Fotocopy identitas diri (jika ada);
2) Surat pengantar dari instansi pengirim.
b. Rujukan dari keluarga/Kerabat
1) Fotocopy Akte Kelahiran (Jika Ada);
2) Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/penanggungjawab;
4) Fotocopy Surat Nikah orangtua/ wali/ penanggungjawab;
5) Kartu Jaminan Kesehatan asli (Jika Ada);
6) Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat.