Persyaratan

Persyaratan Teknis 

1. a. Calon penerima manfaat adalah seorang anak balita dengan jenis kelamin lakilaki atau perempuan yang berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu, dengan kriteria: 1) Anak balita yang terlantar atau tanpa asuhan yang layak; 

2. Berasal dari keluarga sangat miskin 

3. Kehilangan hak asuh dari orangtua atau keluarga; 

4. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orangtua atau keluarga; 

5. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orangtua menjadi pengemis di jalanan; 

6. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang. 

7. Tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus; 

8. Anak tidak memiliki keluarga atau keberadaan keluarga tidak diketahui; 

9. Rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungannya; 

10. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran. 

Persyaratan Administrasi 

a. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat 

1) Fotocopy identitas diri (jika ada); 

2) Surat pengantar dari instansi pengirim. 

b. Rujukan dari keluarga/Kerabat 

1) Fotocopy Akte Kelahiran (Jika Ada); 

2) Fotocopy Kartu Keluarga (KK); 

3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/penanggungjawab; 

4) Fotocopy Surat Nikah orangtua/ wali/ penanggungjawab; 

5) Kartu Jaminan Kesehatan asli (Jika Ada); 

6) Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat.

Berbagi

Posting Komentar