Pelaksanaan Proses Adopsi

Pelaksanaan Proses Adopsi

Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor. 31/2018 tugas dan tanggung jawab Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita Wiloso Tomo  Salatiga adalah sebagai berikut :

Memberikan informasi dan motivasi tentang pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia kepada masyarakat;

Melayani secara prima dan professional permohonan pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia;

Meneliti dan menganalisa kelengkapan kebenaran formal dan material syarat-syarat calon orang tua angkat;

Melaksanakan kunjungan rumah serta membuat laporan sosial untuk memantau perkembangan anak dalam pengasuhan calon orang tua angkat;

Membuat berita acara penyerahan anak dari panti kepada calon orang tua angkat;

Memfasilitasi calon orang tua angkat dalam pengajuan rekomendasi ke Instansi Sosial Kabupaten / Kota dan memantau pengajuan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri;

Melaporkan hasil kegiatan sebagaiman dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f kepada Gubernur Jateng melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi jawa Tengah.


1. Jenis Pengangkatan anak 

Pengangkatan Anak Antar WNI (Domestic Adoption)

a. Pengangkatan Anak berdasarkan Adat Kebiasaan

b. Pengangkatan Anak  berdasarkan Peraturan Perundang-undangan : 

            1) Pengangkatan Anak secara Langsung

            2) Pengangkatan Anak melalui Lembaga :

Pengangkatan Anak oleh COTA yang salah seorangnya WNA

Pengangkatan Anak oleh orang tua tunggal


2. Tujuan Pengangkatan Anak

Untuk kepentingan terbaik bagi Anak;

Mewujudkan kesejahteraan Anak & perlindungan Anak;


3. Prinsip-prinsip Pengangkatan Anak

Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan berdasarkan adat kebiasaan dan peraturan perundang-undangan

Agama COTA dan CAA harus sama;

Asal - usul anak yang tidak diketahui, didasarkan atas mayoritas penduduk setempat di mana anak ditemukan;

Tidak Memutus Hubungan darah antara Anak dengan Orangtua Kandungnya;

Orangtua Angkat wajib memberitahukan asal usul & Orangtua Kandung anak yang diangkat dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;

Pengangkatan Anak WNI oleh WNA dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Tidak Memutus Hubungan darah antara Anak dengan Orangtua Kandungnya;

Orangtua Angkat wajib memberitahukan asal usul & Orangtua Kandung anak yang diangkat dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;

Pengangkatan Anak WNI oleh WNA dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).


4. Syarat-syarat pengangkatan anak

Syarat Anak Yang Diangkat         

     (1)  Usia Anak Angkat   :

Belum berusia 18 (delapan belas) tahun

Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

Berada dalam asuhan keluarga atau dalam  Lembaga Pengasuhan Anak

Memerlukan perlindungan khusus

      (2) Kriteria usia Anak Angkat meliputi:

Anak belum berusia  6 tahun,  prioritas pertama.

Anak berusia  6  tahun  s.d.  belum  berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan yang mendesak. 

Anak berusia 12 (dua belas) tahun s.d. belum berusia  18  tahun,  sepanjang  anak memerlukan perlindungan khusus berdasarkan Laporan Sosial dari Pekerja Sosial.


Syarat Calon Orangtua Angkat (Cota)  

Syarat Material                                     

Sehat jasmani rohani;

Umur paling rendah 30 tahun, paling tinggi 55 tahun;

Beragama sama dengan CAA;

Berkelakuan baik;

Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;

Tidak merupakan pasangan sejenis;

Tidak/belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak;

Dalam keadaan mampu ekonomi dan social;

Memperoleh persetujuan anak & izin tertulis Ortu atau wali anak;

Pernyataan bahwa pengangkatan anak untuk kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

Laporan sosial dari Pekerja Sosial; 

Telah mengasuh paling singkat 6 bulan sejak Izin Pengasuhan diberikan;

Memperoleh izin menteri dan/atau instansi social.


Syarat Administratif :

  • Asli/Legalisir Surat keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • Asli/Legalisir Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • Legalisir Copy Akta Kelahiran COTA;
  • Asli/Legalisir  SKCK Kepolisian setempat;
  • Legalisir  Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA;
  • Legalisir  Kartu Keluarga dan KTP COTA;
  • Legalisir  Akta Kelahiran CAA (Calon Anak Angkat);
  • Asli Keterangan Penghasilan dari tempat bekerja COTA;
  • Asli Surat Pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu  menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial;
  • Asli Surat Izin dari Orang tua kandung/wali/kerabat COTA di atas kertas bermaterai;
  • Asli Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya tentang asal usulnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  • Asli/Legalisir Surat/Berita Acara Penyerahan Anak yang diketahui oleh Kepala Desa /Lurah dan Kepala Instansi Sosial setempat;
  • Asli Surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kab/Kota;
  • SK dari Kepala Instansi Sosial Provinsi.


Berbagi

Posting Komentar