Landasan Hukum
Ideal : Pancasila
Konstitusional : UUD, 45 Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
Landasan Operasional :
- Undang-Undang No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang No. 6 tahun 1974 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial jo Undang – Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara RI tahun 2009 No.12, Tambahan Lembaran Negara RI No.4967);
- Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2007 No.89, Tambahan Negara RI No.4741);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak;
- PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
- Permensos RI No. 110 / HUK / 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
- Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak Kementrian Sosial RI, Tahun 2012;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Prov. Jateng Tahun 2008 No.6 Seri D No.12);
- Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 31 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah;
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 460/2/2010 tentang Pemberian Izin Kepada Panti Asuhan Wiloso Tomo Salatiga Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk menyelenggarakan proses Pelaksanaan Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia;